-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemerintah Diminta Untuk Memperpanjang Tax Amnesty

Thursday, 13 March 2025 | March 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-13T05:44:50Z
Tebar Suara | Wakil Ketua Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Sumut Drs Saragi Tua Simarmata SE Ak MM mengingatkan bahwa H-7 pembayaran dan pelaporan Amnesty Pajak adalah per 30 September 2016 dengan tarif 2 %.

“Namun untuk tarif 2% tinggal 7 hari lagi dan Wajib Pajak yang ingin ikut Tax Amnest harus menebus harta-harta yang dimilikinya, umumnya mereka mengeluh karena tidak mempunyai uang tunai, dan harus menjual asset untuk menebus keseluruhan hartanya,” hal ini diungkapkan Saragi saat ditemui kemarin di kantornya Jalan Perwira Medan, (22/9/16).

Tentu, ini akan menjadi kendala karena tidak mudah untuk menjual atau melepas asset yang mereka miliki, maka sebaiknya Pemerintah harus memperpanjang Tax Amnesty tarif 2% ini hingga 31 Desember 2016. (js/tebarsuara.com)

Iklan

 


 
tutup Iklan
tutup Iklan
×
Berita Terbaru Update